Menolak untuk Vaksinasi Covid-19? Siap-Siap Kena Denda!

Menolak untuk Vaksinasi Covid-19? Siap-Siap Kena Denda!

Pemerintah mencanangkan program vaksinasi Covid-19 demi memutus rantai penyebaran penyakit yang telah menewaskan jutaan orang tersebut. Sejumlah sanksi pun disiapkan bagi yang masyarakat yang menolak pemberian vaksin.

Per 9 Februari 2021 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres RI Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres No. 99 tahun 2020 mengenai program pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam perubahan tersebut adalah ancaman sanksi terhadap masyarakat jika menolak pemberian vaksin Covid-19.

Apa saja sanksi tolak vaksin Covid-19 tersebut? Simak ulasannya berikut ini.

Sanksi jika tolak vaksin covid-19

Dalam Perpres perubahan yang mulai berlaku per tanggal 10 Februari 2021 tersebut, tertulis perihal sanksi administratif bagi masyarakat yang menolak untuk menerima vaksin Covid-19.

Pasalnya, pasal 13A ayat (2) menyebutkan jika vaksinasi Covid-19 bersifat WAJIB bagi masyarakat yang menjadi sasaran penerima vaksin.

Sanksi yang tertuang dalam pasal 13A ayat (4) berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif.”

Beberapa sanksi yang dikenakan jika masyarakat tolak vaksin Covid-19, meliputi:

  • Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
  • Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
  • Denda

Lebih lanjut, pasal 13A ayat (5) menyebutkan jika penerapan sanksi administratif tersebut dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Kementerian, lembaga terkait, Pemerintah Daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Sementara itu dalam pasal 13B, seluruh masyarakat yang menjadi sasaran vaksinasi virus Corona Covid-19 juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular apabila tidak mengikuti vaksinasi dan menyebabkan pelaksanaan penanganan Covid-19 terhambat.

Sasaran penerima vaksin covid-19

Penetapan sasaran penerima vaksin covid-19 tertuang dalam surat keputusan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/4/1/2021.

Terdapat empat kelompok orang yang menjadi sasaran penerima vaksin, yaitu:  

  • Tenaga medis (dokter, perawat, petugas rumah sakit, mahasiswa kedokteran yang sedang praktik)
  • Petugas publik (tentara, polisi, petugas bandara, stasiun, kelurahan, dan sebagainya)
  • Masyarakat yang rentan dari aspek geospasial, ekonomi, dan sosial
  • Masyarakat umum

Sesuai dengan bunyi pasal 13A ayat (2) yang sudah kita simak di atas, kelompok itulah yang akan menerima sanksi administratif dari pemerintah jika menolak untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Pemberian vaksin bagi masing-masing kelompok sendiri akan terbagi ke dalam 2 fase, yakni fase 1 (Januari–April 2021), dan fase 2 (April 2021–Maret 2022).

Tenaga kesehatan dan petugas publik menjadi kelompok prioritas dan akan divaksinasi pada fase 1.

Memahami pentingnya vaksin covid-19

Menghindari sanksi tentu bukan semata-mata alasan untuk Anda berhak menerima vaksin Covid-19. Ada alasan kesehatan yang tak kalah penting terkait penerimaan vaksin.

Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), pemerintah menargetkan 181,5 juta jiwa penduduk Indonesia akan menerima vaksin Covid-19.

Hal ini dilakukan guna mencapai kekebalan kelompok (herd immunity). Cara ini diharapkan mampu mengakhiri pandemi Covid-19, sebagaimana diungkapkan oleh Centers for Disease Control and Prevention (CDC).

Mengingat Indonesia adalah salah satu negara yang paling terdampak pandemi Covid-19, maka vaksinasi seperti ini menjadi sangat penting.

Dari kacamata medis, berikut adalah sejumlah alasan pentingnya vaksin Covid-19:

  • Mencegah tubuh terinfeksi Covid-19
  • Mencegah komplikasi akibat Covid-19
  • Melindungi orang di sekitar dari infeksi Covid-19
  • Membentuk antibodi untuk melawan virus Covid-19

Masyarakat mungkin dihantui perasaan khawatir akan efek samping yang ditimbulkan pasca-vaksinasi. Akan tetapi, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) telah memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan saat ini (Sinovac), aman dengan efek samping yang tergolong ringan hingga sedang.

Ini juga yang membuat BPOM mantap mengeluarkan izin penggunaan di masa darurat atau emergency use authorization (EUA) kepada vaksin Corona yang telah didatangkan oleh pemerintah.

Jenis vaksin yang digunakan di Indonesia

Hingga saat ini terdapat beberapa jenis vaksin Covid-19 di Indonesia yang sudah diberikan dan akan digunakan. Beberapa jenis vaksin itu, antara lain:

1. Sinovac

Vaksin Sinovac asal Tiongkok ini diklaim memiliki efikasi 65,3 persen. Di Indonesia sendiri, vaksin ini sudah masuk ke uji klinis tahap III dan mulai diberikan ke masyarakat, khususnya tenaga kesehatan.

2. Sinopharm 

Vaksin Sinopharm juga diproduksi oleh perusahaan farmasi asal Tiongkok yang bekerja sama dengan perusahaan farmasi di Uni Emirat Arab. Perkembangan vaksin corona Sinopharm yang diketahui memiliki efikasi 86% ini juga telah memasuki uji klinis tahap III.

3. Genexine

Genexine merupakan vaksin hasil kerja sama antara perusahaan farmasi asal Korea Selatan, Genexine, dengan PT Kalbe Farma. Vaksin yang bernama GX 19 ini telah memulai tahap uji klinis pertamanya di Korea Selatan dan uji klinis tahap II di Indonesia pada Oktober 2020 lalu.

4. Vaksin AstraZeneca

Kandidat vaksin Covid-19 AstraZeneca ini merupakan hasil kerja sama antara perusahaan farmasi AstraZeneca dan Universitas Oxford, Inggris. Vaksin ini telah berhasil melalui uji klinis tahap III di Inggris, Brazil, dan Afrika Selatan.

Di antara keempatnya, vaksin Sinovac adalah vaksin yang sudah didistribusikan ke masyarakat Indonesia, khususnya kelompok prioritas. Sebagaimana dilansir Kompas.com, Badan POM RI juga telah mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat vaksin covid-19 Sinovac untuk lansia berusia di atas 60 tahun, pada 5 Februari lalu.

Resiko jika tolak vaksin Covid-19 dan tidak mendapatkannya

Tidak hanya mendapatkan sanksi administratif, menolak vaksin Covid-19 juga bisa menyebabkan sejumlah risiko kesehatan, yaitu:

  • Potensi tertular virus Sars-Cov-2 penyebab Covid-19 menjadi lebih besar
  • Penyebaran Covid-19 makin tidak terkendali
  • Berisiko menyebabkan komplikasi Covid-19, terutama pada orang yang memiliki penyakit penyerta (komorbid)

Untuk mengetahui lebih lanjut seputar vaksin Covid-19, mulai dari manfaat, efek samping, dan sebagainya, jangan ragu untuk bertanya dengan dokter lewat fitur chat dokter di aplikasi kesehatan keluarga SehatQ.

Download aplikasi SehatQ sekarang juga di App Store dan Google Play. Gratis!

0 Komentar