Memiliki asuransi kesehatan sangatlah penting dan sebagai Warga Negara Indonesia kamu dapat mendaftar BPJS kesehatan secara online atau offline.
BPJS Kesehatan sendiri adalah penyelenggara program jaminan sosial dari pemerintah berupa layanan jaminan kesehatan yang ditujukan kepada masing-masing warga negara Indonesia.
BPJS Kesehatan juga merupakan salah satu dari lima program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dulu, BPJS Kesehatan dikenal dengan sebutan Askes atau Asuransi Kesehatan. Namun, sejak 1 Januari 2014, pemerintah menggantinya menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Keberadaan BPJS Kesehatan ini dianggap sebagai jalur kemudahan untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan sejahtera.
Ketika kamu mengalami musibah dan terserang penyakit, biaya pengobatan yang kamu lakukan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan melalui iuran yang kamu bayarkan selama jangka waktu tertentu.
Sekarang yang jadi pertanyaan, bagaimana ya cara daftar BPJS Kesehatan, bisakah melalui online?
Lalu, berapa iurannya?
Bagaimana cara cek apakah BPJS kesehatan kita aktif atau tidak?
Daripada makin banyak pertanyaan, yuk lihat pembahasan di bawah!
Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi Sebelum Mendaftar
Seperti layaknya mendaftar asuransi kesehatan, daftar BPJS Kesehatan baik online maupun offline juga memiliki syarat dan ketentuan yang harus kamu penuhi dulu sebelumnya.
Supaya pendaftaran lancar dilakukan, lihat dulu yuk hal-hal di bawah ini!
1. Kelengkapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Bagi kamu yang termasuk sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/ Bukan Pekerja (BU), kamu bisa mengurus pendaftaran dan pembayaran secara mandiri atau kolektif.
Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus kamu persiapkan untuk melengkapi pendaftaran menjadi anggota.
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi halaman pertama buku tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung).
- Formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) yang ditanda tangani pemilik rekening yang bersangkutan.
- Surat kuasa wajib ditanda tangani oleh pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening.
- Fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing.
2. Syarat dan Ketentuan Umum
- Pengguna layanan BPJS kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum.
- Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS kesehatan.
- Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
- Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan ini dimaksud untuk perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan.
- Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS kesehatan atau e-ID) supaya tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
- Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
- Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran dan menerima virtual account.
- Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila Anda belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 hari sejak virtual account diterima.
- Menyetujui melakukan pencetakan e-ID sebagai identitas peserta.
- Melakukan perubahan susunan keluarga yang dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Dilansir dari Jamkesnews, pendaftaran BPJS kesehatan secara mandiri atau PBPU/BP kolektif dimungkinkan untuk kalangan berikut ini:
- Mahasiswa dari Perguruan tinggi atau lembaga sejenis
- Siswa/santri dari Sekolah/ Pesantren atau lembaga sejenis
- Saksi dan Korban dalam Perlindungan Lembaga Hukum
- Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara
- Panti Sosial, Lembaga atau Badan Amal
- Lembaga/ Yayasan atau Badan Sosial
- Koperasi Berbadan Hukum
- Program CSR Badan Usaha.
3. Prosedur Pendaftaran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Program BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) disebut sebagai Kartu Indonesia Sehat (KIS). Berikut adalah prosedurnya:
- Pendataan PBI yang termasuk dari orang tidak mampu dan fakir miskin, dilakukan oleh lembaga pemerintahan bidang statistik (Badan Pusat Statistik/BPS).
- Lalu, data tersebut diverifikasi dan divalidasi oleh Kementrian Sosial.
- Selain PBI yang ditetapkan pemerintah pusat, ada juga anggota yang didaftarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota, bagi pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) dengan program JKN.
4. Prosedur Pendaftaran untuk Pekerja Penerima Upah (PPU)
Golongan PPU yaitu karyawan/pegawai beserta anggota keluarganya akan didaftarkan oleh perusahaan (atau badan usaha) ke kantor BPJS dengan melampirkan beberapa dokumen, yaitu:
- Formulir registrasi badan usaha atau perusahaan.
- Data migrasi karyawan dan anggota keluarga dari karyawan, sesuai format yang ditentukan.
- Perusahaan akan menerima nomor Virtual Account (VA) untuk pembayaran melalui bank yang telah bekerja sama, yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
- Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS untuk kemudian dicetakkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau ID elektronik secara mandiri oleh perusahaan.
5. Prosedur Pendaftaran untuk Pensiunan BUMN/BUMD
- Proses pendaftaran bagi yang sudah memasuki masa pensiun dan dana pensiunannya dikelola oleh BUMN/BUMD, maka bisa didaftakan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum tersebut.
- Caranya dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta yang telah disediakan oleh pihak petugas di kantor BPJS Kesehatan.
3 Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
Demi memudahkan akses masyarakat terhadap BPJS kesehatan terlebih di kondisi pandemi seperti ini, layanan pendaftaran sudah sekarang sudah bisa diakses secara online.
Ada 4 cara yang bisa kamu lakukan untuk daftar BPJS kesehatan melalui online, yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan.
Apa saja?
1. Melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp)
Sebuah inovasi baru dari BPJS Kesehatan, di mana masyarakat bisa mengakses pelayanan mulai dari pendaftaran baru, menambah anggota keluarga, daftar bayi baru lahir, ubah jenis kepesertaan, ubah identias, dan lainnya.
Sebelumnya perlu dicatat kalau layanan ini layanan ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Jadi, bagaimana caranya?
- Ketahui dulu nomor layanan Pandawa yang tersedia di daerah kamu. Caranya dengan chat ke nomor WhatsApp 08118750400 (CHIKA) lalu pilih Layanan Pandawa dengan balas angka “6”. Lalu pilih nomor provinsi tempat tinggal kamu. Misalnya kamu tinggal di DKI Jakarta, maka pilih ketik “6” seperti contoh di bawah.
- Setelah itu kamu akan diminta untuk memilih nomor daerah tempat tinggal, misalnya kamu tinggal di daerah Jakarta Selatan, maka ketik “6” seperti contoh di bawah. Setelah itu, kamu akan mendapatkan nomor layanan Pandawa sesuai kotamu.(Contoh di bawah adalah layanan Pandawa untuk Jakarta Selatan).
- Chat nomor layanan Pandawa daerah kamu yang sudah didapatkan melalui Whatsapp, dan ikuti intruksi template pembalasan chat sesuai dengan chat otomatis dari pihak Pandawa.
- Pastikan untuk chat sesuai dengan jam kerja yang berlaku.
- Pastikan juga kamu membalas dengan format chat yang tepat, supaya sistem otomatis bisa membaca pesan kamu.
2. Melalui Aplikasi JKN Mobile
- Unduh aplikasi JKN Mobile di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS) di ponsel kamu.
- Buka aplikasi yang telah diunduh lalu klik “DAFTAR”.
- Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.
- Setujui syarat dan ketentuan (jangan lupa dibaca terlebih dulu ya).
- Masukkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) kamu serta Captcha, maka akan muncul secara otomatis nama kamu beserta anggota keluarga.
- Isi data seluruh anggota keluarga pada kolom yang telah tersedia.
- Masukkan alamat email dan nomor ponsel kamu yang aktif, lalu kamu akan mendapatkan email notifikasi berisi nomor Virtual Account (VA).
- Lakukan pembayaran iuran menggunakan metode transfer melalui ATM atau teller bank.
- Masuk ke aplikasi JKN Mobile kembali, lakukan pendaftaran pengguna mobile dan verifikasi melalui email kamu.
- Kemudian, kamu akan mendapatkan informasi e-ID. Kamu bisa mencetak kartu fisiknya langsung di kantor cabang terdekat.Note: saat artikel ini diperbarui (11 Agustus 2021), pendaftaran melalui JKN Mobile sedang tidak bisa dilakukan.
3. Melalui BPJS Kesehatan Call Center
- Hubungi BPJS Kesehatan Call Center 1500 400, ikuti petunjuknya sesuai dengan instruksi operator Care Center.
- Lengkapi persyaratan dan data yang dibutuhkan, diantaranya nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, status pernikahan, alamat/domisili, pilih kelas perawatan (I, II atau III), pilih FKTP terdekat, nomor ponsel dan email yang aktif serta nomor rekening bank.
- Setelah semua data lengkap, konfirmasi pendaftaran melalui email. Nomor virtual account yang digunakan untuk melakukan pembayaran iuran akan dikirim melalui email.
- Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui Autodebet dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.
- Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat 6 (enam) hari setelah pembayaran atau dapat di download pada JKN Mobile.
Hal Lain Seputar Pendaftaran Online yang Perlu Diperhatikan
Adapun beberapa hal yang harus kamu perhatikan lebih dalam ketika melakukan pendaftaran melalui online, di antaranya:
- Lakukan pendaftaran di awal bulan agar kamu tidak mengalami kerugian.
- Mengenai fasilitas kesehatan (faskes);
- Faskes keterangan IGD berarti hanya melayani keadaan darurat, tidak mengalami pengobatan.
- Faskes keterangan JST berarti bekas kerja sama dengan Jasmostek, bisa melayani BPJS Kesehatan keseluruhan.
- Untuk pendaftaran BPJS secara online, kartu e-ID bisa dicetak sendiri. Hal ini bersifat valid.
- Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
- Adanya pengenaan denda. Apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan rawat inap, maka akan dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan yang tertunggak dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak paling lama 12 bulan.
- Besar denda maksimal Rp 30 juta.
Tidak ada perbedaan pelayanan medis (jenis obat, kualitas obat, penanganan medis) di kelas I, II, maupun III. Bedanya hanya pada pelayanan non medisnya, seperti ruang inap.
Demikianlah, ulasan mengenai panduan lengkap BPJS Kesehatan tahun 2020 yang wajib kamu ketahui dan pahami sebelum memutuskan untuk berlangganan.
Sumber:
Koinworks.com
Pendaftaran Bpjs Kesehatan | www.cnbcindonesia.com - Inicarbr.Com, Jumat, 10 Mar 2023
[…] Cara Daftar BPJS Kesehatan Online – RSUD Sawahlunto » […]