Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM)

Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) adalah suatu konsep atau metode penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna (preventif, promotif, rehabilitatif dan kuratif) berdasarkan azas usaha bersama dan kekeluargaan yang berkesinambungan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara pra-upaya.

Landasan Hukum JPKM

1.UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
2.Keputusan Menkes RI No. 326/Menkes/SK/VI/1990 tentang Strategi Pengembangan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
3.Keputusan Menkes RI No. 595/Menkes/SK/VII/1993 tentang Standar Pelayanan Medis
4.Peraturan Menkes RI No. 571/Menkes/Per/VII/1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
5.Peraturan Menkes RI No. 527/Menkes/Per/VII/1993 tentang Paket Pemeliharaan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
6.Keputusan Menkes RI No. 378/Menkes/SK/IV/1993 tentang Penanggung Jawab Pembinaan dan Pengembangan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
7.Edaran Dirjen Binkesmas No.382/BM/DJ/BPSM/III/1993 tentang Pengembangan Dana Sehat ber-JPKM
8.Edaran Dirjen Binkesmas No. 862/BM/DJ/BPSM/III/1993 tentang Pengembangan Dokter Keluarga dalam Penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat