Pemberian Vaksinasi Dosis ke-3 Bagi Tenaga Kesehatan di RSUD Sawahlunto

Pemberian Vaksinasi Dosis ke-3 Bagi Tenaga Kesehatan di RSUD Sawahlunto

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.01/I/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Dalam surat edaran tersebut, diberitahukan bahwa akan ada vaksinasi dosis ketiga bagi para sumber daya kesehatan (SDM) kesehatan. Pemberian vaksinasi dosis ketiga ini telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksin Covid-19 Moderna akan digunakan untuk vaksinasi Covid-19 dosis ketiga.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, dr. Siti Nadia Tarmidzi menegaskan vaksinasi dosis ketiga (booster) saat ini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua vaksin COVID-19. Diperkirakan jumlahnya ada sekitar 1,5 juta orang, yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kementerian Kesehatan perlu menegaskan peruntukan booster tidak untuk khalayak umum mengingat keterbatasan pasokan vaksin dan juga masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan.

Penyuntikan vaksin Covid-19 dosis ketiga ini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan, mengingat nakes merupakan kelompok yang paling berisiko tertular virus corona. Pemberian vaksin booster ini tetap akan memperhatikan kondisi kesehatan daripada sasaran. Apabila yang bersangkutan alergi karena memang tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua.

dr. Siti Nadia Tarmidzi merinci vaksin Moderna yang akan dipakai sebagai booster adalah mRNA-1273. Penyuntikkannya dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak 1 dosis.

Vaksin ini tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial. Penyimpanan, distribusi dan penggunaan vaksin telah diatur dalam SE Ditjen P2P No. HK.02.01/1/1919/2021. Untuk menghindari kerusakan maupun kesalahan pengambilan, perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar dengan vaksin rutin.

Dengan dimulainya vaksinasi booster bagi tenaga kesehatan pada tanggal 6 Agustus 2021 untuk 150 Tenaga Kesehatan dilaksanakan di RSUD Sawahlunto. Kegiatan ini selanjutnya dilakukan di unit pelaksana teknis vertikal Kementerian Kesehatan khususnya di rumah sakit vertikal dan secara bertahap akan dilaksanakan di seluruh fasyankes di Indonesia.

Pelaksanaan vaksin di RSUD Sawahlunto juga diikuti oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Sawahlunto, Bapak Yasril, MKM dan Direktur RSUD Sawahlunto, dr. Ardian Amri, MARS serta Jajaran Manajemen.

Berikut dokumentasi pelaksanaan vaksinasi ke-3 di RSUD Sawahlunto.

0 Komentar