Struktur Organisasi
1. Direktur
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.
1.a. Komite RS
2. Kepala Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok mengelola penyusunan program kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dokumen administrasi, menyusun Rencana Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, menyelenggarakan kegiatan hukum menyangkut Rumah sakit, pendidikan dan pelatihan pegawai serta tugas-tugas umum Rumah Sakit Umum Daerah.
Kepala Bagian Tata Usaha Membawahi 4 Kepala Sub bagian :
a. Subag Administrasi Umum
Sub Bagian Administrasi Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha. Kepala Sub Bagian Administrasi Umum mempunyai tugas pokok mengelola urusan surat menyurat, perlengkapan, kerumahtanggaan, menyusun rancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.
b. Subag Kepegawaian dan Pengembangan SDM
Sub Bagian Kepegawaian dan Pengembangan SDM dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha. Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Pengembangan SDM mempunyai tugas pokok mengelola semua urusan kepegawaian dan pengembangan SDM Rumah Sakit.
c. Subag Administrasi Keuangan
Sub Bagian Administrasi Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha. Kepala Sub Bagian Administrasi Keuangan mempunyai tugas pokok mengelola semua urusan keuangan Rumah Sakit.
d. Instalasi
3. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Rumah Sakit.
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Rumah Sakit dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan di bidang perencanaan dan pengembangan Rumah Sakit.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Rumah Sakit Membawahi 2 seksi yaitu :
a. Seksi Perencanaan dan Pelaporan
Seksi Perencanan dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Rumah Sakit serta mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan perencanaan penyusunan program, sistem informasi dan pelaporan serta pengembangan Rumah Sakit.
b. Seksi Pemasaran dan Humas
Seksi Pemasaran dan Humas dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Rumah Sakit serta mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan pemasaran, protokol dan humas Rumah Sakit.
4. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan kegiatan pelayanan medik, pelayanan keperawatan, fasilitasi pelayanan dan pengendalian mutu pelayanan kesehatan Rumah Sakit.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan membawahi 2 seksi yaitu :
a. Seksi Pelayanan Medis
Seksi Pelayanan Medis dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan serta mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan pelayanan medis, fasilitasi pelayanan medis, pengendalian mutu pelayanan medis, penerimaan dan pemulangan pasien pasien pada rawat inap maupun rawat jalan Rumah Sakit.
b. Seksi Keperawatan
Seksi Keperawatan dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan serta mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan kegiatan asuhan keperawatan, fasilitasi pelayanan keperawatan dan pengendalian mutu pelayanan keperawatan di Rumah Sakit.
5. Kepala Bidang Penunjang
Bidang Rekam dan Penunjang Medis dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta mempunyai tugas pokok mengelola urusan kefarmasian, alat kesehatan, alat medis, laboratorium dan penunjang medis lainnya serta pencatatan dan pelaporan rekam medis di Rumah Sakit.
Kepala Penunjang membawahi 2 Seksi yaitu :
a. Kepala Seksi Penunjang Non Medis
Seksi Penunjang Non Medis dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Rekam Medis dan Penunjang Non Medis serta mempunyai tugas pokok mengelola urusan pencatatan dan pelaporan Penunjang Non Medis di Rumah Sakit.
b. Kepala Seksi Penunjang Medis.
Seksi Penunjang Medis dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Rekam dan Penunjang Medis serta mempunyai tugas pokok mengelola urusan kefarmasian, alat kesehatan, alat medis, laboratorium dan penunjang medis lainnya di Rumah Sakit.
6. Kelompok Jabatan Fungsional
Lampiran : Peraturan Walikota Sawahlunto
Nomor : 1 Tahun 2021
Tanggal 8 Januari 2021
Tentang : Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawahlunto Pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.