Mengambil foto pasien rumah sakit ada etikanya. Perhatikan hal-hal ini untuk menghindari ketidaknyamanan hingga tuntutan hukum di masa mendatang. Mengambil foto pasien rumah sakit tidak boleh sembarangan, apalagi jika Anda ingin menyebarluaskan gambar tersebut.
Oleh karena itu, pahami aturannya agar Anda tidak berurusan dengan hukum seandainya pihak rumah sakit atau pasien tidak berkenan untuk diambil gambarnya.
Lakukan ini sebelum ambil foto pasien rumah sakit
Pada prinsipnya, pengambilan foto di rumah sakit tidak boleh melanggar privasi petugas rumah sakit, pasien, maupun keluarga pasien. Untuk itu, Anda disarankan untuk melakukan hal-hal berikut ini sebelum mengambil foto pasien rumah sakit:
- Meminta izin pasienJika pihak yang Anda ingin ambil gambarnya tidak keberatan, maka silakan memotret. Sebaliknya, Anda tidak boleh memotret dengan alasan apapun jika pasien atau pihak keluarga keberatan.
- Meminta izin rumah sakitHal ini dilakukan bila pengambilan gambar diperuntukkan kepentingan penelitian atau pekerjaan. Anda harus menjelasankan tujuan pengambilan gambar tersebut dan mungkin harus menunggu beberapa jam hingga hari sebelum diizinkan memotret.
Setelah mendapat izin, Anda juga tetap harus memperhatikan prinsip, standar, dan pedoman etik yang bersifat universal dan tidak melanggar privasi pasien dan keluarganya.
Ikuti prosedur yang ada sebelum mengambil foto pasien rumah sakit, termasuk menandatangani sejumlah dokumen bila diperlukan, untuk menghindari tuntutan hukum yang mungkin muncul di kemudian hari.
Peraturan pemerintah tentang pengambilan foto pasien rumah sakit
Larangan mengambil foto pasien rumah sakit tanpa memperhatikan privasi didasarkan atas peraturan pemerintah, baik melalui Undang-Undang maupun Peraturan Menteri. Berikut ini beberapa contoh peraturan tertsebut dan isinya yang menggarisbawahi soal pengambilan foto di rumah sakit.
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Dalam Undang-Undang ini, pengambilan foto pasien rumah sakit diatur oleh Bab VIII mengenai hak dan kewajiban rumah sakit serta pasien. Pasal 29 meyebutkan bahwa rumah sakit berkewajiban menghormati dan melindungi hak-hak pasien.
Pasal 32 UU yang sama kemudian menjabarkan beberapa hak pasien. Salah satu hak yang harus diterima oleh pasien ialah mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita, termasuk data-data medisnya.
Ketika rumah sakit tidak mampu melakukannya, maka instansi tersebut bisa mendapat sanksi administratif dari pemerintah. Sanksi paling ringan adalah teguran, kemudian naik menjadi teguran tertulis, denda, hingga yang paling parah adalah pencabutan izin rumah sakit.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
Peraturan menteri ini merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Rumah Sakit yang sebelumnya dijelaskan. Peraturan tersebut mencakup hal-hal yang lebih detail, termasuk soal pengambilan foto pasien di rumah sakit meski tidak spesifik.
Pasal 26 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4/2018 menyebutkan, pasien (maupun keluarga pasien) berhak mendapat bantuan medis di rumah sakit. Mereka juga harus menghormati hak pasien lain, pengunjung, serta tenaga kesehatan dan petugas lain yang bekerja di rumah sakit.
Terkait hal tersebut, pihak rumah sakit bisa memberi tahu pasien atau keluarga bila ingin mengambil foto pasien rumah sakit, terutama bila pasien tersebut adalah orang lain (bukan keluarga).
Selain itu, Anda juga tidak diperkenankan mengambil gambar pada tempat tertentu di rumah sakit, seperti:
- Ruang bayi
- Ruang bersalin
- Ruang perawatan intensif
- Ruang pemulihan
- Ruang psikiatri
- Ruang informasi dan teknologi
- Ruang penyimpanan berkas rekam medis
- Ruang lain dengan akses terbatas
Perhatikan ada atau tidaknya stiker larangan pengambilan foto pasien rumah sakit sebelum Anda mengambil gambar dan mempublikasikannya di akun media sosial.
Rumah sakit berhak menegur, memberi peringatan, hingga menempuh jalur hukum bila larangan tersebut tidak dipatuhi.
Setiap pusat kesehatan mungkin memiliki peraturan internal yang berbeda-beda mengenai etika pengambilan foto pasien rumah sakit. Hal ini pun sah-sah saja dan sudah diatur dalam Undang-Undang maupun Peraturan Menteri Kesehatan.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Mengambil foto pasien rumah sakit tanpa izin juga bisa dikenakan pasal pelanggaran berdasarkan Undang Undang ITE. Hal ini terjadi bila pasien atau keluarganya yang tidak berkenan gambarnya diambil, merasa foto tersebut dianggap menghina, mencemarkan nama baik, serta melanggar kesusilaan.
Anda boleh meyakinkan pasien, keluarga, maupun pihak rumah sakit bila menolak memberikan izin di awal kegiatan. Namun, jangan memaksa apalagi mengambil foto pasien rumah sakit secara ilegal demi menghindari ketidaknyamanan hingga potensi tuntutan hukum di masa mendatang.
Sumber : SehatQ