Prosedur Pemeriksaan Corona Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Prosedur Pemeriksaan Corona Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Prosedur pemeriksaan corona telah ditentukan alur-alurnya oleh pemerintah. Cara ini harus diikuti dan dipatuhi sesuai dengan kriteria individu yang melakukannya.

Infeksi virus corona atau COVID-19 yang kian meluas di Indonesia membuat masyarakat bertanya-tanya tentang keamanan diri mereka. Mungkinkah dengan merebaknya wabah COVID-19 ini ada beberapa dari mereka yang tidak menyadari dirinya sudah ikut terinfeksi?

Pada akhirnya, banyak orang yang ingin memeriksakan diri atau keluarganya, meskipun tidak ada gejala yang ditunjukkan atau tidak memiliki faktor risiko. Sebenarnya bagaimana prosedur pemeriksaan corona yang benar sesuai aturan pemerintah?

Syarat pemeriksaan mandiri

Sayangnya, tidak semua orang bisa memeriksakan dirinya secara langsung. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi berdasarkan tingkat urgensinya. Kategori tersebut dapat dibagi menjadi:

1. Tidak disarankan untuk memeriksakan diri secara mandiri jika:

  • Anda pernah melakukan perjalanan dari negara terjangkit corona dan tidak menunjukkan gejala apa pun
  • Memiliki risiko rendah karena sempat melakukan kontak erat dengan pasien dalam pengawasan tapi tidak menunjukkan gejala

Untuk kedua kategori di atas, dianjurkan untuk melakukan monitoring diri sendiri dan mengkarantina diri di rumah selama 14 hari terlebih dahulu. Selain itu, laporkan juga ke dinas kesehatan setempat bahwa Anda baru pulang dari negara terjangkit corona atau sempat melakukan kontak erat dengan pasien ODP.

2. Disarankan untuk memeriksakan diri jika Anda termasuk ke dalam kategori:

  • Pasien dalam pengawasan (PDP) dengan kriteria:
    • Seseorang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) atau pneumonia berat di dalam negeri maupun luar negeri yang dilaporkan adanya kasus corona
    • Mengalami demam atau ISPA dan memiliki riwayat kontak dengan kasus kemungkinan corona atau yang sudah terkonfirmasi corona
    • Mengalami ISPA berat dan memerlukan perawatan rumah sakit.
  • Orang dalam pemantauan (ODP) dengan kriteria:
    • Mengalami demam atau gejala gangguan pernapasan
    • Memiliki riwayat dari luar atau dalam negeri yang areanya terkonfirmasi ada kasus virus corona.
  • Orang yang memiliki kontak erat dengan risiko tinggi yang memiliki kriteria:
    • Seseorang tanpa gejala
    • Tetapi mengalami kontak dengan pasien yang kemungkinan atau sudah dikonfirmasi terkena corona.

Jika Anda termasuk ke dalam salah satu ketegori yang disarankan di atas, maka Anda dapat segera memeriksakan diri ke lembaga-lembaga terkait sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Prosedur pemeriksaan corona

Berikut adalah prosedur pemeriksaan corona di Indonesia:

  1. Langkah awal jika Anda ingin memeriksakan diri, yaitu dengan mendatangi fasilitas layanan kesehatan terdekat. Anda dapat pergi ke puskesmas, rumah sakit, klinik, atau praktik dokter.
  2. Selanjutnya jika memang menurut diagnosis dokter Anda patut dirujuk, maka dokter akan memberikan surat pengantar pemeriksaan untuk diberikan ke fasilitas rujukan.
  3. Mendatangi fasilitas rujukan. Untuk Anda yang memenuhi kriteria sebagai PDP maupun ODP, saat ini sudah ada 132 Rumah sakit menerima rujukan COVID-19, yang tersebar di seluruh Indonesia. Anda dapat melihat daftarnya langsung di sini.

Pada 16 Maret 2020 yang lalu, melalui surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07MENKES/182/2020. Sudah ada penunjukkan di 12 laboratorium untuk pemeriksaan COVID-19, berikut daftarnya:

  • Labkesda DKI Jakarta untuk wilayah kerja DKI Jakarta
  • Lembaga Biologi Molekuler Eijkman untuk wilayah kerja DKI Jakarta
  • Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta untuk wilayah kerja Riau, Kepri, Jabar, Kalbar, dan Banten
  • Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya untuk wilayah kerja Bali, Jatim, NTT, dan NTB
  • Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit DI Yogyakarta untuk wilayah kerja DI Yogyakarta dan Jateng
  • Fakultas Kedokteran UI untuk wilayah kerja RSUP Cipto Mangunkusuomo dan RS UI
  • Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga untuk wilayah kerja RSUD Dr Soetomo dan RS Univ Airlangga.
  • Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta untuk wilayah kerja Maluku, Maluku Utara, Sumbar, Sumut, dan Aceh
  • Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang untuk wilayah kerja Bengkulu, Babel, Sumsel, Jambi, dan Lampung
  • Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar untuk wilayah kerja Gorontalo, Sulut, Sulbar, Sulteng, Sulsel, dan Sultra
  • Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya untuk wilayah kerja Kalsel, Kalteng, Kaltara, dan Kaltim
  • Balai Besar Laboratorium Kesehatan Papua untuk wilayah kerja Papua dan Papua Barat

Di antara beberapa daftar di atas, pemeriksaan hanya dapat dilakukan bagi orang yang termasuk kategori memiliki kontak erat dengan risiko tinggi dan bukan ODP maupun PDP. Oleh karena itu, disarankan untuk menghubungi lembaga tersebut terlebih dahulu.

Alur pemeriksaan corona

Berikut alur pemeriksaan corona yang sejauh ini diterapkan di Indonesia:

1. Alur pemeriksaan Pasien Dalam Pengawasan (PDP)

Mengacu pada Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19 yang diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan RI, begini alurnya:

  • Pasien akan diberi pengobatan sesuai gejala yang dialaminya terlebih dahulu di fasilitas layanan kesehatan pertama yang didatangi oleh pasien
  • Jika gejala berlanjut maka akan dirujuk ke rumah sakit rujukan
  • Pasien diisolasi di rumah sakit
  • Pengambilan sampel spesimen
  • Sampel akan diperiksa sesuai koordinasi dengan Dinkes setempat
  • Pemantauan gejala pasien
  • Komunikasi risiko berupa wawancara atau pengisian kuisioner terkait gejala dan riwayat pasien.

2. Alur pemeriksaan Orang Dalam Pemantauan (ODP)

  • ODP akan diberi pengobatan sesuai gejala yang dialaminya terlebih dahulu di fasilitas layanan kesehatan pertama yang didatangi oleh pasien
  • Pemantauan gejala oleh fasilitas layanan kesehatan
  • ODP diminta untuk pulang
  • Dilakukan pemantauan kembali terkait gejala
  • Pengambilan sampel spesimen
  • Bila hasil lab positif dan gejala berlanjut maka akan dirujuk ke RS sebagai pasien dalam pemantauan.

3. Alur pemeriksaan orang yang memiliki kontak erat dengan risiko tinggi

  • Mendatangi fasilitas layanan kesehatan untuk meminta rujukan
  • Menghubungi lembaga terkait yang menerima kategori orang yang memiliki kontak erat dengan risiko tinggi
  • Akan dilakukan pemeriksaan sampel spesimen pada hari ke-1
  • Karantina di rumah selama 14 hari
  • Pada hari ke-14, sampel spesimen akan diambil dan diperiksa kembali.

Proses pengambilan sampel pemeriksaan corona

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) merekomendasikan pengumpulan dan pengujian swab nasofaring pernapasan atas (NP) sebagai diagnostik awal untuk COVID-19. Begini prosesnya:

  • Tes swab

Tes swab merupakan serangkaian proses pengambilan sampel lendir dari saluran pernapasan. Caranya dengan mengusap tenggorokan melalui mulut dan hidung.

  • Sampel spesimen di bawa ke laboratorium

Sebanyak 2-3 ml sampel akan dimasukan ke dalam tabung steril dan segera dikirim ke laboratorium untuk dilakukan pengujian. Penyimpanan suhu sampel harus berkisar antara 2-8 °C dan tidak boleh melebihi 72 jam masa simpan. Jika lewat dari masa itu, virus dan materi genetik yang kemungkinan berada dalam spesimen akan menurun dan bisa menyebabkan hasil yang kurang valid.

  • Pengujian sampel

Setelah sampai di laboratorium, para laboran akan melakukan serangkaian uji tes pada sampel spesimen dengan prosedur RT-PCR. Spesimen tersebut kemudian akan ditelusuri apakah mengandung jejak genetik dari virus corona atau tidak.

  • Hasil test

Umumnya hasil tes corona dengan metode RT-PCR akan keluar dalam waktu kurang dari 24 jam.

Sebelum pemeriksaan, karantina diri dan social distancing yang terpenting

Perasaan ingin memastikan diri sendiri dan orang tersayang aman dari penyakit corona ini tentu ada di benak setiap orang. Sayangnya, tak semua orang bisa melakukan tes ini dengan mudah karena adanya keterbatasan fasilitas dan tenaga kesehatan, serta harus ada kategori yang didahulukan untuk tes.

Jika Anda dan keluarga tidak termasuk kategori mana pun seperti yang dijelaskan di atas, sebaiknya jangan terburu-buru untuk melakukan pemeriksaan karena akan membuat fasilitas kesehatan semakin membludak.

Ada cara paling mudah yang bisa dilakukan sebagai langkah awal pencegahan menyebarnya corona, yaitu dengan mempraktikkan social distancing dengan berdiam diri di rumah, menjauh dari keramaian, dan tidak bepergian apabila memang tidak diperlukan.

Namun, jika Anda merasa mungkin terpapar virus corona karena pernah bersinggungan dengan pasien positif atau sehabis berpergian jauh, cobalah untuk melakukan karantina mandiri di rumah. Meski terkadang tidak terdapat gejala, bisa saja Anda sebenarnya membawa virus tersebut.

Karantina mandiri tentunya dapat membantu Anda meminimalisasi kemungkinan penularannya kepada orang-orang di sekitar yang Anda sayangi. Jadi, jaga selalu kesehatan Anda dan keluarga dengan cara-cara tersebut, ya!

0 Komentar